Complaint Center : 0800 - 1 - 5958 - 1

Home Berita

Login Form




 

 

 

Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Jakarta Gambir Empat

Jln. Batu Tulis Raya No. 53-55 Jakarta Pusat 10110
telp : 021- 3457925 , 021-3446547

KPP Pratama Jakarta Gambir Empat
Ditjen Pajak Sosialisasikan Insentif PPh 21 DTP PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Administrator   
Minggu, 17 Mei 2009 08:36

Direktorat Jendral Pajak melakukan sosialisasi insentif perpajakan berupa pajak penghasilan pasal 21 ditanggung pemerintah (PPh 21 DTP).

Insentif ini diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.3/PMK.03/2009 tentang PPh 21 DTP atas Penghasilan Pekerja pada Kategori Usaha Tertentu sebagaimana telah diubah dengan PMK No.49/PMK.03/2009.

Dirjen Pajak Darmin Nasution melalui Surat Edaran Nomor SE 64 /PJ/2009 tanggal 7 Juli 2009 tentang Pekerja yang Memperoleh Fasilitas PPh 21 DTP, meminta kepada para Kepala Kantor Pajak melakukan sosialisasi kepada serikat pekerja, dinas tenaga kerja, maupun asosiasi perusahaan terkait.

Salinan Surat Edaran SE 64 /PJ/2009 yang diperoleh di Jakarta, Kamis juga menyebutkan bahwa Dirjen Pajak meminta para Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak diminta untuk mengawasi pelaksanaan pemberian fasilitas PPh21 DTP tersebut.

Berdasar PMK tentang fasilitas PPh 21 DTP, terdapat tiga kategori usaha tertentu yang memperoleh fasilitas dimaksud yaitu pertama kategori usaha pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan. Kedua, kategori usaha perikanan. Ketiga, kategori usaha industri pengolahan.

PMK itu menetapkan bahwa PPh 2 DTP diberikan kepada pekerja yang bekerja pada pemberi kerja yang berusaha pada kategori usaha tertentu, dengan jumlah penghasilan bruto di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan tidak lebih dari Rp5 juta dalam satu bulan.

Fasilitas PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan tersebut sampai dengan Masa Pajak Juni 2009, sedangkan mulai Masa Pajak Juli 2009 hanya diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan dan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Mengenai pengawasan terhadap pelaksanaan insentif itu, disebutkan bahwa kantor pelayanan pajak (KPP) di mana kantor cabang perusahaan terdaftar, melakukan penelitian atas kebenaran kategori usaha kantor pusat dari kantor cabang tersebut melalui database Ditjen Pajak.

Kemudian KPP tempat perusahaan penyedia tenaga kerja terdaftar, menyampaikan konfirmasi kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat rekanan perusahaan penyedia tenaga kerja terdaftar mengenai surat pernyataan berusaha pada kategori usaha tertentu dan pegawai yang ditempatkan yang telah disampaikan rekanan perusahaan penyedia tenaga kerja.

Selain itu, KPP di mana pemberi kerja terdaftar, melakukan penelitian atas kebenaran kegiatan pengolahan barang berdasarkan pesanan (maklon) dengan format hasil penelitian yang telah ditentukan. (HARIAN ANALISA)

 

Terakhir Diperbaharui ( Selasa, 25 Agustus 2009 04:06 )
 

Shout Box





Best viewed with Mozilla Firefox 1024x768